Monday, October 31, 2011

Narkoba & Pandangan Agama

Bab I

Narkoba

1.1 Pengertian Narkoba

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan berbahaya.Narkoba mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya.

1.2 Jenis-Jenis Narkoba

· Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.

Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.

· Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).

Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.

1.3 Beberapa Efek yang ditimbulkan oleh Narkoba

§ Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD

§ Stimulan , efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu

§ Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw

§ Adiktif , Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja , heroin , putaw

§ Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian

1.4 Tanda-Tanda Kemungkinan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat adiktif

§ a. Fisik
- berat badan turun drastis
- mata terlihat cekung dan merah, muka pucat, dan bibir kehitam-hitaman
- tangan penuh dengan bintik-bintik merah, seperti bekas gigitan nyamuk dan
ada tanda bekas luka sayatan. Goresan dan perubahan warna kulit di tempat
bekas suntikan
- buang air besar dan kecil kurang lancar
- sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas

§ b. Emosi
- sangat sensitif dan cepat bosan
- bila ditegur atau dimarahi, dia malah menunjukkan sikap membangkang
- emosinya naik turun dan tidak ragu untuk memukul orang atau berbicara kasar
terhadap anggota keluarga atau orang di sekitarnya
- nafsu makan tidak menentu

§ c. Perilaku
- malas dan sering melupakan tanggung jawab dan tugas-tugas rutinnya
- menunjukkan sikap tidak peduli dan jauh dari keluarga
- sering bertemu dengan orang yang tidak dikenal keluarga, pergi tanpa pamit
dan pulang lewat tengah malam
- suka mencuri uang di rumah, sekolah ataupun tempat pekerjaan dan menggadaikan
barang-barang berharga di rumah. Begitupun dengan barang-barang berharga
miliknya, banyak yang hilang
- selalu kehabisan uang
- waktunya di rumah kerapkali dihabiskan di kamar tidur, kloset, gudang, ruang yang
gelap, kamar mandi, atau tempat-tempat sepi lainnya
- takut akan air. Jika terkena akan terasa sakit – karena itu mereka jadi malas mandi
- sering batuk-batuk dan pilek berkepanjangan, biasanya terjadi pada saat gejala
“putus zat”
- sikapnya cenderung jadi manipulatif dan tiba-tiba tampak manis bila ada maunya,
seperti saat membutuhkan uang untuk beli obat
- sering berbohong dan ingkar janji dengan berbagai macam alasan
- mengalami jantung berdebar-debar
- sering menguap
- mengeluarkan air mata berlebihan
- mengeluarkan keringat berlebihan
- sering mengalami mimpi buruk
- mengalami nyeri kepala
- mengalami nyeri/ngilu sendi-sendi

Bab II

Akibat Narkoba dan Penanggulangannya

2.1 Akibat Narkoba terhadap diri sendiri
- mampu merubah kepribadiannya
- menimbulkan sifat masa bodoh
- tidak segan-segan menyiksa diri
- menjadi seorang pemalas
- semangat belajar menurun

2.2 Akibat Narkoba terhadap Ekonomi

- Harta benda akan cepat terkuras habis karena Narkoba merupakan benda yang cukup mahal

- Seks sering digunakan sebagai alat tukar untuk PerdaganganNarkoba

2.3 Terhadap keluarga

- suka mencuri barang yang ada di rumahnya sendiri
- mencemarkan nama baik keluarga
- melawan kepada orang tua

2.4. Terhadap masyarakat

- melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat
- melakukan tindak kriminal
- mengganggu ketertiban umum

2.5 Terhadap Bangsa dan Negara

- merusak moral bangsa dan negara

- melemahkan semangat patriotisme yang ada

- menghilangkan kesadaran berkreativitas dalam memajukan bangsa dan negara

2.6 Cara pencegahannya

1. Menanamkan pengetahuan yang cukup bagi generasi muda tentang bahaya narkoba

2. Tanamkan dalam benak pikiran kita “say no to drug”

3. lebih mempertebal iman dan memahami dampak buruk dari Narkoba

4. perlu adanya pengawasan dari orang tua tentang perilaku anak-anaknya

2.7 Peran pemerintah dalam mengatasi Narkoba

Peran yang dilakukan oleh pemerintah sangatlah besar dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkotika dan sejenisnya. Melalui pengendalian dan pengawasan langsung terhadap jalur peredaran gelap dengan tujuan agar potensi kejahatan tidak berkembang menjadi ancaman faktual. Langkah yang ditempuh antara lain dengan tindakan sebagai berikut :

1. Melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga keras sebagai jalur lalu lintas gelap peredaran Narkotika.

2. Secara rutin melakukan pengawasan di tempat hiburan malam.

3. Bekerja sama dengan pendidik untuk melakukan pengawasan terhadap sekolah yang diduga terjadi penyalahgunaan Narkotika oleh siswanya.

4. Meminta kepada instansi yang mempunyai wewenang izin sebagai penerbit tempat hiburan malam untuk selalu menindak lanjuti surat izin pendirian tempat hiburan malam barangkali akan dijadikan media untuk memperlancar jalur peredaran Narkotika.

Bab III

PANDANGAN BERBAGAI AGAMA TENTANG NARKOBA

1. AGAMA ISLAM

Menurut ajaran Agama Islam NARKOBA pada dasarnya diharamkan, sebab NARKOBA mempunyai mudlarat (daya rusak) yang jauh lebih besar jika dibandingkan dengan manfaatnya. Selain haram, penyalahgunaan NARKOBA juga dipandang sebagai bagian dari perbuatan syetan. Karenanya Allah menyeru agar seluruh umat Islam menjauhi NARKOBA, melalui firman Nya yang artinya :

Hai orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syetan itu hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu “. ( Q.S. Al-Maidah : 90-91 ).

Surat tersebut di atas diperkuat dengan Sabda Rasulullah SAW yang artinya :

“ Jauhilah olehmu minuman keras ( NARKOBA ), karena ia awal dari segala bentuk kejahatan “. ( HR. Al-Hakim ).

Hadis tersebut di atas, menyerukan kepada kita untuk menjauhi NARKOBA, karena selain berbahaya bagi diri si penggunanya, juga dapat menyeret kepada kejahatan-kejahatan yang lainnya, seperti berzina, mencuri, membunuh dan lain sebagainya. Jika orang telah kecanduan NARKOBA, maka lambat laun bisikan syetan lah yang akan cenderung diikutinya. Sebagaimana disinggung dalam hadis berikut :

“ Seorang hamba Allah tetap dalam suatu kelapangan karena agamanya, selama ia tidak minum-minuman keras. Akan tetapi bila ia minum-minuman keras, maka Allah akan menggoyahkan tabirnya, sehingga syetan menjadi kawannya, jadi pendengarnya, jadi penglihatannya, jadi kakinya. Kemudia ia dibawa syetan kepada setiap kejahatan dan ia dipalingkan diri dari setiap kebaikan”. ( HR. Thabrani ).

Adapun yang dimaksud dengan khamar dalam Islam, bukanlah sebatas ARAK atau MINUMAN BERALKOHOL saja, tetapi juga setiap zat yang dapat memabukkan, baik berbentuk zat cair maupun zat padat, seperti dikutib dari sabda Rasullullah SAW dalam hadis berikut :

“ Setiap zat, bahan atau minuman yang dapat memabukkan ( dan merusak fungsi akal ) adalah khamar dan setiap khamar adalah HARAM “. ( HR. Abdullah Ibnu Umar. RA ).

2. AGAMA KRISTEN

NARKOBA dalam pandangan agama Kristen Katholik dan Protestan juga merupakan barang HARAM. Sebagaimana bisa kita kutib dari firman-firman sebagai berikuit :

“ Janganlah turut mengambil bagian dalam perbuatan-perbuatan kegelapan yang tidak berbuahklan apa-apa, tetapi sebaliknya telanjangilah perbuatan-perbuatan itu “. ( Galatia 5 : 11 ).

“ YESUS berkata kepada murid-murid Nya : Setiap orang yang mau mengikuti Aku, ia harus menyangkal “. ( Matius 16 : 24 ).

“ Marilah kita melakukannya dengan mata tertuju kepada YESUS, yang memimpin kita dalam iman dan yang membawa iman kita itu kepada kesempurnaan, yang dengan mengabaikan kehinaan “. ( Ibrani 12 : 2 ).

Dari firman-firman tersebut di atas, dapat dipahami bahwa umat Kristiani dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang destruktif (merusak), termasuk penyalahgunaan NARKOBA. Sebaliknya, umat Kristiani diperintahkan untuk mengikuti jejak YESUS, dengan keharusan untuk menyangkal setiap ajakan hawa nafsu yang dapat menjerumuskan manusia kepada kehinaan.

Dalam pandangan agama Kristen, dikatakan bahwa tanpa disadari “Pecandu NARKOBA” berarti telah meninggalkan kayu salibnya, dan berjalan berseberangan dengan YESUS. Sebagaimana firman Nya :

“ Barang siapa tidak memikul salibnya dan mengikuti Aku, ia tidak dapat menjadi murid Ku “. ( Lukas 14 : 27 ).

“ YESUS memanggil murid-muridnya dan berkata : Setiap orang yang mau mengikuti Aku, ia harus menyangkal dirinya, memikul salibnya dan mengikuti Aku “. ( Markus 8 : 34 ).

Penyalahguna NARKOBA adalah orang-orang yang telah sesat, karenanya mereka ditegur dan diingatkan Allah, dalam firman Nya :

“ Sesungguhnya berbahagialah manusia yang ditegur Allah, sebab itu janganlah engkau menolak didikan Yang Maha Kuasa “. ( Ayub 15 : 17 ).

“ Karena perintah itu pelita dan ajaran itu cahaya, serta teguran yang mendidik itu jalan kehidupan “. ( Amsal 29 : 15 ).

“ Tongkat dan teguran mendatangkan hikmat, tetapi anak yang dibiarkan mempermalukan ibunya “. ( Amsal 29 : 15 ).

2.1 Pandangan ayat-ayat alkitab di dalam penyalahgunaan Narkoba

A. Kejadian 1:26-28

Menurut ayat ini Kita diciptakan segambar dan Serupa dengan Allah sehingga menjadikan kita Mahluk hidup paling mulia bagi Allah di dunia ini dan agar kita menggunakan dengan benar dan baik tubuh dan alam semesta yang DIA berikan kepada kita

B. Kejadian 2:15

Menurut ayat ini, kita diminta Allah untuk menjaga segala ciptaanNya

C. I Korintus 6:19-20

Dalam ayat ini kita diminta memuliakan Allah dengan tubuh kita karena tubuh kita adalah Bait Allah y7ang berarti tubuh kita bukan milik kita sendiri.

D. Pengkhotbah 11:9-10

Dalam ayat iniKita pemuda-pemudi diajarkan untuk bersukacita karena masa muda kita akan tetapi kita harus menjaga tubuh dan hati kita.

E. Roma 12:1-3

Kita diminta Tuhan agar tidak menjadi serupa dengan dunia ini tetapi Berubah dengan pembaharuan budi kita

F. Yesaya 5:11

Menurut ayat ini Celakalah kita apabila kita tidak menghargai tubuh kita dan menggunakannya untuk hal-hal yang ditentang Tuhan

G. Amsal 31:6

Di dalam ayat ini dikatakan bahwa minuman keras, anggur dan segla hal yang merusak tubuh kita akan membuat kita binasa dan susah hati

H. Imamat 10:9

Kita diminta agar menjauhi Minuma keras agar kita tidak binasa

I. Bilangan 6:3

Segala hal yang haram diminta Tuhan agar kita menjauhinya

J. Ulangan29:5-6

Tuhan mengeaskan bahwa DIA adalah Tuhan Allah kita yang meminta kita menjauhi minuman keras dan barang-barang Haram lainnya

K. Hakim-Hakim 13:4,7,14

Di ayat ini Tuhan memerintahkan agar kita manusia utamanya Ibu hamil agar tidak menyentuh barang Haram sebab dari dalam kandungan sampai kita mati kita akan menjadi nazir Allah

L. Yesaya 24:9

Dalam ayat ini dijelaskan bahwa arak akan menjadi pahit bagi orang yang meminumnya

M. Yesaya 56:12

Di dalam ini dikatakan bahwa orang yang meminum anggur atau dalam zaman modern kita kategorikan satu lagi yaitu narkoba bahwa orang yang menggunakannya semakin lama akan semakin kecanduan

N. Mazmur 69:13

Dalam ayat ini, dikatakan bahwa kita akan digoda untuk merusak tubuh kita oleh orang lain

O. Amsal 20:1

Kita diajarkan dalam ayat ini bahwa Anggur dan minuman keras hanya akan menjadi kekacauan di tengah-tengah kita

P. Amsal 31:4,6

Di ayat ini dikatakan bahwa tidak pantas bagi seorang yang dihormati meminum minuman keras

Q. Efesus 5:12,18

Di dalam ayat ini dikatakan bahwa kita tidak boleh mabuk oleh anggur maupun hawa nafsu dan hendaklah kita dipenuhi oleh Roh kudus

R. Galatia 5:21

Kita diingatkan tentang Hukum taurat dan agar kita selalu mengingatnya

S. Yeremia 29:11

Kita diberitahukan di sini bhwa ada rancangan yang disediakan Allah kepada kita yaitu rancagan s keselamatan. Oleh karena itu, kita harus menghargai kesempatan yang diberikan Allah kepada kita

3. AGAMA HINDU

Dalam pandangan Agama Hindu penyalahgunaan NARKOBA tergolong DOSA BESAR. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Slokantara, Sloka 16 :

“ BRAIMA WADAH SULAPANAM SUWARNA STEYARNEWA GURARWADHO MOHAOALAKAMUCYATEW “. Yang artinya :

“ Membunuh Brahmana, meminum minuman keras, mencuri emas, memperkosa gadis perawan, dan membunuh guru ini dinamai DOSA BESAR ( Malapetaka )”.

Selain itu, Agam,a Hindu juga melarang manusia melakukan 5 M, yaitu :

- MALING, artinya memcuri,

- MINUM, artinya minum-minuman keras yang banyak mengandung alkohol.

- MAIN, artinya berjudi.

- MADON, artinya suka menjajakan cinta kepada perempuan atau berzina.

- MADAT, artinya penyalahgunaan NARKOBA.

Dengan demikian, Agama Hindu juga memandang NARKOBA sebagai barang HARAM, karena dapat merusak keseimbangan jasmani dan rohani juga merusak keseimbangan antar unsur dalam tubuh jasmani manusia itu sendiri. Selain itu NAKOBAS juga dipandang sebagai penghalang bagi manusia untuk dekat dengan Tuhan. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab suci Agama Hindu ( Sarajamus Sloka 256 ) :

“ Janganlah hendalta mengambil barang orang lain, janganlah meminum minuman keras dan obat-obatan terlarang, melakukan pembunuhan, berdusta, karena itu akan menghalangimu untuk menyatu dengan Tuhan.

4. AGAMA BUDHA

Dalam ajaran agama Budha, NARKOBA disebut dengan :

- SURA, Yaitu segala sesuatu yang dapat membuat nekat.

- MERAYA, Yaitu segala sesuatu yang dapat membuat mabuk/kurangnya kewaspadaan.

- MAJJA, Yaitu sesuatu yang membuat tak sadarkan diri.

- PAMADATTHAMA, Yaitu yang menjadi dasar kelengahan/kecerobohan.

Menurut agama Budha segala sesuatu yang dikonsumsi dan berpengaruh buruk terhadap fungsi akal manusia adalah tergolong NARKOBA dan hukumnya HARAM.

Dengan demikian seluruh agama yang ada di permukaan bumi ini memiliki pandangan dan persepsi yang sama, yaitu : BAHWA NARKOBA ADALAH HARAM.

( Seksi LITBANG dan Informasi, Sumber : Remaja dan Bahaya Narkoba ; Abdul Rozak, Wahdi Sayuti ).

Say No To drugs!!! EVeryone

Data : from Multiple Resources


No comments:

Post a Comment